PENGUMUMAN
PT. Indosterling Aset Manajemen (IAM) selaku Manajer Investasi tidak pernah menawarkan produk investasi Reksa Dana maupun Pengelolaan Dana Nasabah Secara Individual (PDNI) atau KPD dengan menjanjikan keuntungan/imbal hasil pada tingkat tertentu, hal ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan Pasal 28, Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual.
Catatan:
I. POJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
BAB V
Kegiatan Pemasaran, Iklan, Dan Materi Promosi
Pasal 44
1) Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Nasabah termasuk dalam hal Manajer Investasi memberikan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik.
2) Informasi kepada Nasabah termasuk materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat:
a. informasi yang tidak benar;
b. kata atau kalimat yang memberikan kesan Nasabah tidak akan rugi atau keuntungan;
c. kesan mengenai Nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko; dan/atau
II. POJK No. 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual
BAB VIII
Larangan Dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual
Pasal 28
Dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual, Manajer Investasi dilarang:
a. mengubah atau membarui perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual tanpa persetujuan tertulis dari Nasabah;
b. berinvestasi pada Efek lain yang tidak diperjanjikan sebelumnya dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual;
c. menjanjikan kepada Nasabah bahwa:
1. akan terdapat keuntungan pada tingkat tertentu; dan/atau
2. kerugian tidak akan melampaui tingkat yang telah ditentukan; dan
d. melakukan tindakan lain di luar kewenangan Manajer Investasi dalam perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual.
Jika ada pihak yang menawarkan produk investasi Reksa Dana maupun Kontrak Pengelolaan Dana dengan keuntungan pada tingkat tertentu, maka kami pastikan bahwa pihak tersebut bukanlah dari PT Indosterling Aset Manajemen (IAM).